Perarturan KPU tentang Tata Penyelenggaraan Kampanye Pemilu dapat dilihat disini.
Bentuk kampanye dapat berupa:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangundangan.
Segala bentuk kampanye partai politik di Selandia Baru harus dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu ke PPLN Wellington - Selandia Baru.
Beberapa alternative bentuk Kampanye Parta Pemilu 2009 di Selandia Baru:
- lewat pos (akan diatur kemudian)
- lewat email (akan diatur kemudian)
Karena alamat dan email calon pemilih tidak bisa di-disclose ke partai-partai, jadi segala item kampanye lewat surat atau email perlu disebarkan melalui PPLN Selbar yang kemudian akan meneruskannya ke calon pemilih. Segala biaya pos ditanggung oleh partai peserta.
Bentuk kampanye dapat berupa:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangundangan.
Segala bentuk kampanye partai politik di Selandia Baru harus dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu ke PPLN Wellington - Selandia Baru.
Beberapa alternative bentuk Kampanye Parta Pemilu 2009 di Selandia Baru:
- lewat pos (akan diatur kemudian)
- lewat email (akan diatur kemudian)
Karena alamat dan email calon pemilih tidak bisa di-disclose ke partai-partai, jadi segala item kampanye lewat surat atau email perlu disebarkan melalui PPLN Selbar yang kemudian akan meneruskannya ke calon pemilih. Segala biaya pos ditanggung oleh partai peserta.