Peraturan KPU mengenai Tata Penyusunan Daftar Pemilih dapat dibaca di sini
Mohon melakukan pendaftaran ulang secara online untuk meng-update data anda.
=================================================
Proses Pemutakhiran Data
DPS (Sementara) >>> diumumkan >>> tanggapan/masukan dari masyarakat
Perbaikan
DPSHP (Hasil Perbaikan) >>> diumumkan >>> tanggapan/masukan dari masyarakat
Perbaikan Akhir
DPSHPA (Hasil Perbaikan Akhir) >>> dikirim ke KPU
Penyusunan DPT
DPT (Tetap) >>> dikirim ke KPU
Dilengkapi dengan DPTB (Daftar Tambahan)
==================================================
Daftar Pemilih Tetap adalah daftar final dan seorang calon pemilih harus terdaftar dalam satu DPT. Jika pindah ke tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka calon pemilih harus membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SPDPTB) dari DPT asal yang ditandatangani Ketua PPLN/PPS.
Contoh:
a. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Jakarta datang ke Selandia Baru dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPS asal di Jakarta.
b. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Selandia Baru pergi ke Jakarta dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPLN asal di Selandia Baru.
Mohon melakukan pendaftaran ulang secara online untuk meng-update data anda.
=================================================
Proses Pemutakhiran Data
DPS (Sementara) >>> diumumkan >>> tanggapan/masukan dari masyarakat
Perbaikan
DPSHP (Hasil Perbaikan) >>> diumumkan >>> tanggapan/masukan dari masyarakat
Perbaikan Akhir
DPSHPA (Hasil Perbaikan Akhir) >>> dikirim ke KPU
Penyusunan DPT
DPT (Tetap) >>> dikirim ke KPU
Dilengkapi dengan DPTB (Daftar Tambahan)
==================================================
Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian DPSHP diperbaiki kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA). Berdasarkan DPSHPA disusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lihat Tahapan Pemilu untuk jadualnya.
Daftar Pemilih Tetap adalah daftar final dan seorang calon pemilih harus terdaftar dalam satu DPT. Jika pindah ke tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka calon pemilih harus membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SPDPTB) dari DPT asal yang ditandatangani Ketua PPLN/PPS.
Contoh:
a. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Jakarta datang ke Selandia Baru dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPS asal di Jakarta.
b. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Selandia Baru pergi ke Jakarta dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPLN asal di Selandia Baru.