Pemilu di Selandia Baru Jadwal Pemilu 2014 Jadwal Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pencobolosan yang Sah Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS
Per KPU No 20/2014 - Pemungutan Suara LN Pilpres Per KPU No 9/2014 - Penyusunan DPLN Pilpres Per KPU No 28/2013 - Pemungutan Suara LN Per KPU No 04/2013 - Tata Kerja PPLN Per KPU No 07/2013 - Tahapan Pemilu Per KPU No 10/2013 - Penyusunan DPLN Per KPU No 12/2013 - Perubahan no 04 thn 2013
Daftar Caleg Tetap (DCT) DCT DKI Jakarta II Profile lengkap DCT
Visi, Misi dan Program Website Profil Prabowo Profil Hatta
Visi, Misi dan Program Website Profil Jokowi Profil JK
Pemutakhiran Data Pemilih Daftar Pemilih Tetap Rekap Proses Pemutakhiran Data
Komisi Pemilihan Umum KBRI Wellington Diaspora Memilih Pemilu di Belanda Pemilu di Australia Pemilu di Malaysia
KTP & Paspor bisa digunakan

Pemutakhiran Data Pemilih

Cetak   Email ke teman   Share
Peraturan KPU mengenai Tata Penyusunan Daftar Pemilih dapat dibaca di sini

Mohon melakukan pendaftaran ulang secara online untuk meng-update data anda.

=================================================
Proses Pemutakhiran Data

DPS (Sementara) >>> diumumkan >>> tanggapan/masukan dari masyarakat

   Perbaikan

DPSHP (Hasil Perbaikan) >>> diumumkan >>> tanggapan/masukan dari masyarakat

   Perbaikan Akhir

DPSHPA (Hasil Perbaikan Akhir) >>> dikirim ke KPU

   Penyusunan DPT

DPT (Tetap) >>> dikirim ke KPU

Dilengkapi dengan DPTB (Daftar Tambahan)

==================================================

Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian DPSHP diperbaiki kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA). Berdasarkan DPSHPA disusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lihat Tahapan Pemilu untuk jadualnya.

Daftar Pemilih Tetap adalah daftar final dan seorang calon pemilih harus terdaftar dalam satu DPT. Jika pindah ke tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka calon pemilih harus membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SPDPTB) dari DPT asal yang ditandatangani Ketua PPLN/PPS.

Contoh:
a. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Jakarta datang ke Selandia Baru dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPS asal di Jakarta.

b. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Selandia Baru pergi ke Jakarta dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPLN asal di Selandia Baru.