Pemilu di Selandia Baru Jadwal Pemilu 2014 Jadwal Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pencobolosan yang Sah Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS
Per KPU No 20/2014 - Pemungutan Suara LN Pilpres Per KPU No 9/2014 - Penyusunan DPLN Pilpres Per KPU No 28/2013 - Pemungutan Suara LN Per KPU No 04/2013 - Tata Kerja PPLN Per KPU No 07/2013 - Tahapan Pemilu Per KPU No 10/2013 - Penyusunan DPLN Per KPU No 12/2013 - Perubahan no 04 thn 2013
Daftar Caleg Tetap (DCT) DCT DKI Jakarta II Profile lengkap DCT
Visi, Misi dan Program Website Profil Prabowo Profil Hatta
Visi, Misi dan Program Website Profil Jokowi Profil JK
Pemutakhiran Data Pemilih Daftar Pemilih Tetap Rekap Proses Pemutakhiran Data
Komisi Pemilihan Umum KBRI Wellington Diaspora Memilih Pemilu di Belanda Pemilu di Australia Pemilu di Malaysia
KTP & Paspor bisa digunakan

KTP atau Paspor bisa digunakan untuk Pilpres

Cetak   Email ke teman   Share
Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku.

PPLN Wellington akan mengakomodir para pemilih yang tidak ada dalam DPT dan memberikan kesempatan untuk memberikan suaranya langsung di TPSLN KBRI Wellington dengan menunjukkan Paspor RI yang masih berlaku.