Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku.
PPLN Wellington akan mengakomodir para pemilih yang tidak ada dalam DPT dan memberikan kesempatan untuk memberikan suaranya langsung di TPSLN KBRI Wellington dengan menunjukkan Paspor RI yang masih berlaku.
PPLN Wellington akan mengakomodir para pemilih yang tidak ada dalam DPT dan memberikan kesempatan untuk memberikan suaranya langsung di TPSLN KBRI Wellington dengan menunjukkan Paspor RI yang masih berlaku.