Pemilu di Selandia Baru Jadwal Pemilu 2014 Jadwal Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pencobolosan yang Sah Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS
Per KPU No 20/2014 - Pemungutan Suara LN Pilpres Per KPU No 9/2014 - Penyusunan DPLN Pilpres Per KPU No 28/2013 - Pemungutan Suara LN Per KPU No 04/2013 - Tata Kerja PPLN Per KPU No 07/2013 - Tahapan Pemilu Per KPU No 10/2013 - Penyusunan DPLN Per KPU No 12/2013 - Perubahan no 04 thn 2013
Daftar Caleg Tetap (DCT) DCT DKI Jakarta II Profile lengkap DCT
Visi, Misi dan Program Website Profil Prabowo Profil Hatta
Visi, Misi dan Program Website Profil Jokowi Profil JK
Pemutakhiran Data Pemilih Daftar Pemilih Tetap Rekap Proses Pemutakhiran Data
Komisi Pemilihan Umum KBRI Wellington Diaspora Memilih Pemilu di Belanda Pemilu di Australia Pemilu di Malaysia
KTP & Paspor bisa digunakan

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Selandia Baru

Cetak   Email ke teman   Share
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Nomor: 303/Kpts/KPU/Tahun 2013
tentang Pembentukan dan Pengangkatan Ketua dan Anggota, serta Kepala Sekretariat dan Pelaksana Panitia Pemilihan Luar Negeri pada KBRI Wellington.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wellington untuk Pemilu 2014: 
  • Ridwan - ketua merangkap anggota (ridwan@pemilu.co.nz) 
  • Nino Triono - anggota (nino@pemilu.co.nz) 
  • Jeffry Liando - anggota (jeff@pemilu.co.nz) 
  • Budi Putra - anggota (budi@pemilu.co.nz) 
  • Dina Suryandani - anggota (dina@pemilu.co.nz) 

Ridwan                                                Nino                                             Jeffry


Budi                                                  Dina

Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (Set PPLN) Wellington: 
  • Afina Burhanuddin - kepala sekretariat (fina@pemilu.co.nz) 
  • Nisa Asniasita - bendahara (nisa@pemilu.co.nz) 

Fina                                                 Nisa

Lihat foto-foto Pelantikan PPLN >>>

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Wellington:
  • Bahrul Hadid (adit@pemilu.co.nz) - Auckland
  • Danung Endarto (danung@pemilu.co.nz) - Auckland
  • Chandra Kirana (chandra@pemilu.co.nz) - Canterbury, Otago, sekitar 
  • Endang Setiawati (endang@pemilu.co.nz) - Wellington, Manawatu, Hawkes Bay, sekitar
  • Nina Anggraini (nina@pemilu.co.nz) - Wellington, Waikato, sekitar

    Adit                                              Danung


Chandra                                            Endang                                           Nina

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN):

Pemilu Presiden 5 Juli 2014
  1. Leon Kamal Armand (ketua)
  2. Marko Sebira 
  3. Nina Anggraini
  4. Endang Setyawati
  5. Andre Simangunsong
  6. Muhammad Ghifary
  7. Endah Setyaningsih
Pemilu Legislatif 5 April 2014
  1. Leon Kamal Armand (Ketua)
  2. Chandra Kirana
  3. Marko Sebira
  4. Nina Anggraini
  5. Endang Setyawati
  6. Eva Tan
  7. Andre Simangunsong



=============================================================
Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Visi
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi
  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN
  1. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
  3. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
  4. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
  5. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU;
  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos;
  7. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
  8. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
  9. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
  10. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  11. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
  12. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  13. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.