Sebagai referensi mohon dibaca UUNo. 10 no 28 tentang Pemilu >>>
1. Parliament Threshold (PT)
Partai yang lolos ke Senayan adalah partai yang memperoleh minimal 2.5% dari jumlah suara nasional yang sah. (Pasal 202)

2. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
Bilangan Pembagi Pemilih adalah Jumlah Suara Kursi dibagi dengan Jumlah Kursi untuk daerah pemilihan DKI Jakarta-II, yaitu 7 kursi. (Pasal 203 ayat 3)
Jumlah Suara Kursi adalah Jumlah suara sah Partai yang Lolos Senayan (PT) dikurangi Jumlah suara sah Partai yang Tidak Lolos Senayan (Out). (Pasal 203 ayat 2)

3. Jumlah Kursi Partai
Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP. (Pasal 205 ayat 3)
Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR. (Pasal 205 ayat 3)

4. Calon Legislatif Terpilih
Caleg yang terpilih adalah Caleg yang meraih 30% atau lebih dari BPP dan yang memiliki suara terbanyak. (Pasal 214 dan Keputusan MK tanggal 23 Desember 2008)
1. Parliament Threshold (PT)
Partai yang lolos ke Senayan adalah partai yang memperoleh minimal 2.5% dari jumlah suara nasional yang sah. (Pasal 202)

2. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
Bilangan Pembagi Pemilih adalah Jumlah Suara Kursi dibagi dengan Jumlah Kursi untuk daerah pemilihan DKI Jakarta-II, yaitu 7 kursi. (Pasal 203 ayat 3)
Jumlah Suara Kursi adalah Jumlah suara sah Partai yang Lolos Senayan (PT) dikurangi Jumlah suara sah Partai yang Tidak Lolos Senayan (Out). (Pasal 203 ayat 2)

3. Jumlah Kursi Partai
Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP. (Pasal 205 ayat 3)
Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR. (Pasal 205 ayat 3)

4. Calon Legislatif Terpilih
Caleg yang terpilih adalah Caleg yang meraih 30% atau lebih dari BPP dan yang memiliki suara terbanyak. (Pasal 214 dan Keputusan MK tanggal 23 Desember 2008)