| | |
| Mega-Prabowo | SBY-Boediono | JK-Wiranto |
| 1 | 2 | 3 |
UU No 42/2008 Pemilu Presiden >>>
Per KPU No 32/2009 Jadwal Pilpres >>>
Jadwal Pemilu Presiden
| Pendaftaran Capres/Cawapres | 10-16 Mei |
| Verifikasi Persyaratan Capres/Cawapres | 17 Mei - 4 Juni |
| Penetapan Nama Capres/Cawapres | 9 Juni |
| Kampanye Presiden | 12 Juni - 4 Juli |
| Pemungutan Suara | 8 Juli |
| Pengumuman Hasil Pemilu | 25 - 27 Juli |
Jika suara mayoritas tidak mencapai minimum 50% secara nasional dengan 20% di setiap provinsi, maka dilakukan Pemilu Presiden Tahap II.
Apa itu Pemilu Presiden?- Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
- Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
- Jika Pasangan Calon pemenang tidak mencapai minimum 50% suara nasional dan 20% di minimum 17 provinsi, maka dilakukan Pemilu Presiden Tahap II.
- Penyelenggara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, adalah Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
- Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak untuk memilih.
- Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar pemilih.


