Peraturan KPU mengenai Tata Kerja PPLN, SetPPLN, PPDP dan KPPSLN dapat dibaca di sini.
PPLN Wellington diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 260/SK/KPU/Tahun 2008.
>>> Latar belakang pembentukan PPLN dapat dilihat di sini.
>>> Pelantikan PPLN dapat dilihat disini.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)



Nino Triono (Ketua/Anggota), Hermono (Anggota), Subandrio (Anggota)


Ridwan (Anggota), Jeffry Liando (Anggota)
Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (SetPPLN)



Rosihan Saragih (Kaset), Fitri Sa'diya (Staff), Agam Jaya (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Visi
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Ketua/Anggota

Budi Putra
Anggota KPPSLN:



Nyoman Wardani, Irawan Soeryoputro, Gegar Prasetya



Cynthia Monica, Barli Bram, Dedi Wibowo
PPLN Wellington diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 260/SK/KPU/Tahun 2008.
>>> Latar belakang pembentukan PPLN dapat dilihat di sini.
>>> Pelantikan PPLN dapat dilihat disini.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)



Nino Triono (Ketua/Anggota), Hermono (Anggota), Subandrio (Anggota)


Ridwan (Anggota), Jeffry Liando (Anggota)
Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (SetPPLN)



Rosihan Saragih (Kaset), Fitri Sa'diya (Staff), Agam Jaya (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Visi
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN
- membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
- mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
- menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
- melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos;
- mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
- menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Ketua/Anggota

Budi Putra
Anggota KPPSLN:



Nyoman Wardani, Irawan Soeryoputro, Gegar Prasetya



Cynthia Monica, Barli Bram, Dedi Wibowo